'Aisyiyah

Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan

Program Kerja M Kesejahteraan Sosial
Home » Program Kerja M Kesejahteraan Sosial

RANCANGAN PROGRAM KERJA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PIMPINAN DAERAH AISYIYAH KABUPATEN KARANGANYAR

TAHUN 2015 – 2020

NO

PROGRAM KERJA PW AISYIYAH

JAWA TENGAH

RANCANGAN PROGRAM KERJA

PDA KAB. KARANGANYAR

VI

BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

TUJUAN:

Berkembangnya/meningkatnya pemberdayaan pelayanan dan penyantunan masyarakat dhu’afa dan mustad’afin (masyarakat termarjinalkan) berbasis al-Ma’un.

TUJUAN:

Berkembangnya/meningkatnya pemberdayaan pelayanan dan penyantunan masyarakat dhu’afa dan mustad’afin (masyarakat termarjinalkan) berbasis al-Ma’un.

A

1.    Meningkatkan kepemimpinan dan kinerja jajaran pimpinan MKSos dan pengelola amal usaha MKSos sesuai pedoman Hidup Islami dan ADART ‘Aisyiyah.

2.    Menyediakan pedoman dan tuntutan manajemen amal usaha dan usaha di bidang kesejahteraan sosial, misalnya panti asuhan, rumah Sakinah, dll, yang berorientasi pada mutu yang dikelola secara profesional berbasis nilai-nilai Al Ma’un sehingga mampu bersaing dengan lembaga sosial lain.

1.    Meningkatkan kepemimpinan dan kinerja jajaran pimpinan MKSos dan pengelola amal usaha MKSos sesuai pedoman Hidup Islami dan ADART ‘Aisyiyah.

2.    Menyediakan pedoman dan tuntutan manajemen amal usaha dan usaha di bidang kesejahteraan sosial, misalnya panti asuhan, yang berorientasi pada mutu yang dikelola secara profesional berbasis nilai-nilai Al Ma’un sehingga mampu bersaing dengan lembaga sosial lain.

B

Mengkomunikasikan dan meningkatkan kajian-kajian isu-isu perlindungan sosial berbasis islam berkemajuan untuk memperkuat landasan dalam setiap kebijakan program yang berpihak pada dhuafa dan mustad’afin dan dilakukan pula dengan memanfaatkan media komunikasi dan informasi yang ada serta.

Mengkomunikasikan dan meningkatkan kajian-kajian isu-isu perlindungan sosial berbasis islam berkemajuan untuk memperkuat landasan dalam setiap kebijakan program yang berpihak pada dhuafa dan mustad’afin dan dilakukan pula dengan memanfaatkan media komunikasi dan informasi yang ada serta.

C

1.    Melakukan Pendataan/pengecekan ulang kelengkapan SK Pendirian Panti Asuhan dan ijin penyelenggaraannya serta langkah-langkah panti Asuhan untuk memperoleh akreditasi tingkat nasional.

2.    Meningkatkan fungsi dan peran panti asuhan sebagai tempat pengembangan kader yang berkualitas.

3.    Meningkatkan pembinaan kewirausahaan pada anak-anak panti asuhan.

4.    Meningkatkan implementasi program panti berbasis pesantren.

5.    Meningkatkan pelayanan sosial dengan melakukan rintisan berdirinya rumah aman, sekolah untuk anak berkebutuhan khusus, dan penanganan DEFABEL sebagai bentuk peningkatan pelayanan keluarga sakinah.

1.    Melakukan langkah-langkahkonkret padapanti Asuhan untuk memperoleh akreditasi tingkat nasional.

2.    Meningkatkan fungsi dan peran panti asuhan sebagai tempat pengembangan kader yang berkualitas.

3.    Meningkatkan pembinaan kewirausahaan pada anak-anak panti asuhan.

4.    Meningkatkan implementasi program panti berbasis pesantren.

D

1.    Meningkatkan layanan santunan pendidikan bagi anak-anak dhu’afa dan Mustad’afin berupa kerjasama dengan orang tua asuh, perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah perguruan tinggi yang lain dan layanan pendidikan dibawahnya (TK, SD, SMP, SMA dan sekolah setingkat lainnya).

2.    Pemberian penghargaan kepada anak panti yang telah hafal 30%, 70%, khususnya bagi 100% (hafidh/hafidhah) berupa fasilitas pendidikan sampai perguruan tinggi.

1.    Meningkatkan layanan santunan pendidikan bagi anak-anak dhu’afa dan Mustad’afin berupa kerjasama dengan orang tua asuh, sekolah Muhammadiyah/’Aisyiyah.

E

Meningkatkan kepedulian terhadap nasib Dhu’afa dan Mustadh’afin dengan memberikan santunan jasmani dan pembinaan kehidupan keberagamannya.

Meningkatkan kepedulian terhadap nasib Dhu’afa dan Mustadh’afin dengan memberikan santunan jasmani dan pembinaan kehidupan keberagamannya.

F

Meningkatkan pelayanan dan santunan kaum dhu’afa dan mustadh’afin berbasis al maun dengan meningkatkan jumlah anak asuh dalam tanggungjawab keluarga yang mampu.

Meningkatkan pelayanan dan santunan kaum dhu’afa dan mustadh’afin berbasis al maun dengan meningkatkan jumlah anak asuh dalam tanggungjawab keluarga yang mampu.

G

Melakukan atau meningkatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat miskin diperkotaan dan pedesaan dalam semua aspek yang bersesuaian dengan bidang program ‘Aisyiyah kerjasama lintas program intern persyarikatan, pemerintah dan lembaga sosial swasta.

Melakukan atau meningkatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat miskin diperkotaan dan pedesaan dalam semua aspek yang bersesuaian dengan bidang program ‘Aisyiyah kerjasama lintas program intern persyarikatan, pemerintah dan lembaga sosial swasta.

H

Meningkatkan tindakan promotif dan preventif terhadap segala upaya yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan dan kasus trafficking atau perdagangan manusia serta melakukan pendampingan terhadap korban.

 

I

1.    Menggiatkan usaha-usaha promotif dan preventif khusus pada kasus trafficking pada setiap majelis ta’lim yang ada di lingkungan ‘Aisyiyah.

2.    Mengkomunikasikan setiap kasus trafficking dan upaya penanggulangannya.

 

J

Meningkatkan pelayanan keluarga sakinah berbasis al-Ma’un yaitu antara lain dengan mengimplementasikan misalnya dengan mengadakan Women Crisic Center (WCC) (Rumah Aman) untuk:

a.    Perlindungan pada anak-anak (cinta anak).

b.    Perlindungan pada korban kekerasan keluarga.

c.    Perlindungan pada korban Trafficking.

Dengan menampung, mendidik, melakukan pendampingan berbasis al-Ma’un.

Meningkatkan pelayanan keluarga sakinah berbasis al-Ma’un yaitu antara lain dengan mengimplementasikan misalnya dengan mengadakan Women Crisic Center (WCC) (Rumah Aman) untuk  perlindungan pada anak-anak (cinta anak).

 

K

Merintis program pelayanan anak berkebutuhan khusus dan layanan khusus lainnya sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat dhu’afa.

 

L

Melakukan advokasi publik yang menyangkut kebijakan masalah-masalah sosial khususnya bagi masyarakat yang termarjinalkan dan dhu’afa untuk mendapatkan rasa keadilan.

 

M

Meningkatkan kepedulian terhadap implementasi kebijakan program sebagai bentuk pengawalan implementasi kebijakan program perlindungan sosial pemerintah untuk memastikan program tersebut berpihak pada masyarakat, jika perlu melakukan pendampingan kerjasama lintas program.

 

N

1.    Menjalin MOU dengan PWM dalam Program Penanggulagan bencana.

2.    Menyusun program penanganan, penanggulangan bencana yang bekerjasama dengan PWM.

3.    Meningkatkan Pengelolaan dan pendayagunaan dana ‘Aisyiyah Peduli dan konstribusi amal usaha.

1.    Meningkatkan Pengelolaan dan pendayagunaan dana ‘Aisyiyah Peduli dan konstribusi amal usaha.

O

Mengintensifkan sosialisasi model kesiagaan perempuan dalam menghadapi permasalahan sosial dalam masyarakat melalui pendidikan formal maupun non formal kerjasama dengan intern Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, lintas program, pemerintah dan lembaga sosial swasta.

 

Shared Post: