'Aisyiyah

Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan

Program Kerja Hukum HAM
Home » Program Kerja Hukum HAM

NO

PROGRAM KERJA PW AISYIYAH

JAWA TENGAH

RANCANGAN PROGRAM KERJA

PDA KAB. KARANGANYAR

IX

BIDANG HUKUM DAN HAM

BIDANG HUKUM DAN HAM

 

TUJUAN:

Terbinanya kesadaran dan perilaku hukum dan hak asasi manusia dalam menciptakan keadilan, ketertiban, dan kebaikan hidup bersama baik yang berbasis pada norma hukum maupun norma-norma agama dan budaya bangsa.

TUJUAN:

Terbinanya kesadaran dan perilaku hukum dan hak asasi manusia dalam menciptakan keadilan, ketertiban, dan kebaikan hidup bersama baik yang berbasis pada norma hukum maupun norma-norma agama dan budaya bangsa.

A

a.    Meningkatkan partisipasi aktif ‘Aisyiyah dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia sehingga terwujud rasa keadilan bagi setiap warga negara.

b.    Meningkatkan sosialisasi pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin serta upaya pencegahan penanggulangan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

c.    Meningkatkan partisipasi dalam gerakan anti korupsi, mafia peradilan dan meningkatkan gerakan pemerintahan yang bersih, serta gerakan anti pornografi.

d.    Meningkatkan sosialisasi pemahaman dan penyadaran hukum serta berbagai peraturan perundangan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat miskin dan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum dan gerakan keluarga sakina dan qaryah Thayyibah sehingga terwujud warga dan masyarakat yang tertib hukum.

e.    Meningkatkan upaya advokasi hukum dan HAM bagi masyarakat khususnya yang termarjinalkan termasuk pembelaan terhadap perempuan dan anak serta TKW bermasalah sebagai kelompok rentan.

f.     Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan atau masyarakat yang membutuhkan baik bidang perdata, pidana dan TUN.

g.    Melakukan pengkajian secara proaktif terhadap berbagai rancangan perundang-undangan dan berbagai peraturan yang merugikan perempuan dan umat islam dengan perspektif gender sesuai nilai-nilai Islam untuk keadilan bagi semua dan menindaklanjuti aspirasi hukum melalui berbagai saluran dan strategi kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.

h.    Mengembangkan kajian-kajian hukum khususnya hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan kontemporer.

i.      Mengembangkan pola dan model pendampingan serta pemberian bantuan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, difabel berhadapan dengan hukum, trafficking, korban ketidakadilan dan anak-anak korban kekerasan yang berbasis pada komunitas.

j.      Melakukan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi dan UU lainnya.

k.    Sosialisasi hak-hak konsumen dan perlindungan hukum bagi UMKM (seperti hak paten) dengan berjejaring dengan Lembaga Konsumen Meningkatkan kesadaran dan kepedulian untuk mengkritisi untuk memperoleh hak konsumen.

l.      Melakukan kajian UU dengan perspektif pada keberpihakan pada kaum lemah dan advokasi kebijakan.

m.  Advokasi bidang hukum pada AUM

n.    Pembentukan Aisyiyah Crisis Center (ACC) yang berfungsi sebagai selther dan atau pusat rehabilitasi untuk korban kekerasan berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

o.    Mengembangkan secara kelembagaan dan jejaring di Internal ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dan masyarakat dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

p.    Peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum di Jawa Tengah yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

q.    Pembekalan bagi tenaga relawan/pendamping dan paralegal.

a.    Meningkatkan partisipasi aktif ‘Aisyiyah dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia sehingga terwujud rasa keadilan bagi setiap warga negara.

b.    Meningkatkan sosialisasi pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin serta upaya pencegahan penanggulangan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

c.    Meningkatkan partisipasi dalam gerakan anti korupsi, mafia peradilan dan meningkatkan gerakan pemerintahan yang bersih, serta gerakan anti pornografi.

d.    Meningkatkan sosialisasi pemahaman dan penyadaran hukum serta berbagai peraturan perundangan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat miskin dan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum dan gerakan keluarga sakina dan qaryah Thayyibah sehingga terwujud warga dan masyarakat yang tertib hukum.

e.    Meningkatkan upaya advokasi hukum dan HAM bagi masyarakat khususnya yang termarjinalkan termasuk pembelaan terhadap perempuan dan anak serta TKW bermasalah sebagai kelompok rentan.

f.     Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan atau masyarakat yang membutuhkan baik bidang perdata, pidana dan TUN.

g.    Melakukan pengkajian secara proaktif terhadap berbagai rancangan perundang-undangan dan berbagai peraturan yang merugikan perempuan dan umat islam dengan perspektif gender sesuai nilai-nilai Islam untuk keadilan bagi semua dan menindaklanjuti aspirasi hukum melalui berbagai saluran dan strategi kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.

h.    Mengembangkan kajian-kajian hukum khususnya hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan kontemporer.

i.      Mengembangkan pola dan model pendampingan serta pemberian bantuan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, difabel berhadapan dengan hukum, trafficking, korban ketidakadilan dan anak-anak korban kekerasan yang berbasis pada komunitas.

j.      Melakukan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi dan UU lainnya.

k.    Sosialisasi hak-hak konsumen dan perlindungan hukum bagi UMKM (seperti hak paten) dengan berjejaring dengan Lembaga Konsumen Meningkatkan kesadaran dan kepedulian untuk mengkritisi untuk memperoleh hak konsumen.

l.      Melakukan kajian UU dengan perspektif pada keberpihakan pada kaum lemah dan advokasi kebijakan.

m.  Advokasi bidang hukum pada AUM

n.    Pembentukan Aisyiyah Crisis Center (ACC) yang berfungsi sebagai selther dan atau pusat rehabilitasi untuk korban kekerasan berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

o.    Mengembangkan secara kelembagaan dan jejaring di Internal ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dan masyarakat dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak termasuk difabel berhadapan dengan hukum.

p.    Peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum di Jawa Tengah yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

q.    Pembekalan bagi tenaga relawan/pendamping dan paralegal.

Shared Post: