2 Prinsip Penting Musawah
07 Agustus 2020 20:42 WIB | dibaca 10131

Pada Muktamar Tarjih di Garut tahun 1976 menghasilkan Adabul Mar'ah fil Islam, Etika Perempuan dalam Islam. Bagian terpenting dari kitab ini adalah dimuatnya prinsip-prinsip "musawah", persamaan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dijelaskan sebanyak dua kali. Pertama ketika tuntunan ini mengantarkan buku pada halaman awalnya dan ke dua saat menjelaskan hukum perempuan menjadi hakim.
Dua poin tentang kesetaraan ini penting untuk dikemukakan dengan dua tujuan. Pertama, Tuntunan Adabul Mar’ah fil Islam sejak awal nyata-nyata telah menyajikan prinsip-prinsip kesetaraan yang para ahli di sini baru memperbincangkannya pada awal tahun 90-an.
Kedua, prinsip-prinsip tersebut menjadi bingkai para ulama Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam melahirkan beberapa poin ketentuan hukum berkaitan dengan kegiatan perempuan di ruang publik. Yaitu bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim, terlibat secara aktif dalam panggung politik, terlibat aktif di medan jihad, berkontribusi dalam kancah ilmu pengetahuan dan dunia kesenian. Berikut dua prinsip musawah tersebut :
Sumber : Instagram Aisyiyah Pusat
Dipublish oleh : LPPA PDA Karanganyar